Widget HTML Atas

Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Contohnya

Konten [Tampil]
Usaha Mikro Kecil Menengah

Pengertian usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan Contohnya - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang mengarah ke usaha ekonomi produktif yang di punyai perseorangan ataupun badan usaha sesuai kriteria yang di tetapkan oleh UU No. 20 tahun 2008.

Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah


Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki penghasilan bersih mencapai Rp 50.000.000. Tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahun paling banyak sekitar Rp 300.000.000. 


Usaha Kecil

Usaha kecil adalah suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Baik yang di miliki perseorangan maupun kelompok. Dan juga bukan sebagai usaha cabang dari perusahaan utama. Di kuasai dan di miliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah (umkm).

Yang termasuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000. Hasil penjualan setiap tahunnya biasanya sekitar Rp 300.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.


Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang usaha dari perusahaan pusat. Serta menjadi bagian langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar. Dan juga total kekayaan bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Usaha menengah sering di kategorikan sebagai bisnis besar. Dengan kriteria kekayaan bersih pemilik usaha mencapai lebih dari Rp 500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Itupun juga tidak termasuk tanah tempat usaha dan bangunan. Hasil penjualan tahunan mencapai Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000.


Baca Juga : Usaha Rumahan Modal 300 ribu

UU Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

UMKM memiliki UU tersendiri. Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM. UU Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 Tentang UMKM (usaha mikro kecil menengah) . Di sahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Juli 2008, Jakarta.


Tentang usaha mikro kecil menengah (UMKM)

Bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM?

Cara Dapat BLT UMKM 2021

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro 
  • BPUM beserta lampirannya.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  • Tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit dari perbankan dan KUR.


Contoh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Apa saja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ?

Berikut ini merupukan beberapa Contoh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang meliputi : 

  • 1. Usaha Kuliner
  • 2. Usaha Fashion Baju
  • 3. Usaha Bidang Pendidikan
  • 4. Usaha Bidang Otomotif
  • 5. Usaha Agrobisnis
  • 6. Usaha Bidang Tour & Travel
  • 7. Usaha Produk Kreatif
  • 8. Usaha Teknologi Internet
  • 9. Usaha Kecantikan ( Fashion, make up)
  • 10. Usaha Event Organizer
  • 11. Usaha Jasa Kebersihan
  • 12. Usaha Kebutuhan Anak

Kesimpulan

Demikian artikel tentang Pengertian usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan Contohnya. Semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. Terima Kasih!

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Contohnya"