Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
Konten [Tampil]
Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu
hukum - Hukum yaitu peraturan atau tradisi yang resmi dianggap mengikat, yang
ditetapkan oleh penguasa atau pemerintahan. Hukum sendiri bisa diklasifikasikan
atau digolongkan jadi beberapa.
Baca juga : Jelaskan proses islamisasi di maluku
Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
Jawaban yang tepat adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan sumbernya.
- Berdasarkan bentuknya.
- Berdasarkan tempat berlakunya.
- Berdasarkan waktu berlakunya.
- Berdasarkan cara mempertahankannya.
- Berdasarkan sifatnya.
- Berdasarkan hubungan yang diaturnya.
- Berdasarkan isinya.
- Berdasarkan luas berlakunya.
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum bisa dikelompokkan
seperti berikut:
1. BERDASARKAN SUMBERNYA
- Hukum undang-undang,adalah hukum yang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, adalah hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan juga adat.
- Hukum traktat,adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu kesepakatan antar negara (Perjanjian Internasional).
- Hukum yurisprudensi,adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Hukum Perjanjian, adalah hukum yang dibuat oleh beberapa pihak yang mengadakan perjanjian.
2. BERDASARKAN BENTUKNYA
- Hukum tertulis, yang dibedakan menjadi dua jenis seperti berikut.
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, adalah hukum yang diatur secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dan lain-lain.
- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, adalah hukum yang walau tertulis, tapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah. sehingga sering membutuhkan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
- Hukum tidak tertulis , adalah hukum yang hidup dan dipercaya oleh masyarakat dan di patuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut, misalkan Hukum Adat.
3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA
- Hukum nasional, adalah hukum yang berjalan dalam wilayah suatu negara tertentu.
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan di antara negara yang satu dengan negara lainnya. Hukum Asing yakni hukum yang berjalan di negara-negara lain atau negara asing.
- Hukum Gereja (Katolik) adalah hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku buat anggotanya.
- Hukum Islam adalah hukum yang berlaku untuk anggota yang memeluk agama islam.
4. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA
- Hukum Positif (Ius Constitotum), yakni hukum yang berlaku saat ini di suatu tempat dan waktu tertentu.
- Hukum hukum negatif / prospektif (Ius Constituendum), yakni hukum yang di cita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Biasanya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
- Hukum Asasi (hukum alam), yakni hukum yang berjalan dimana-mana dalam semua waktu dan untuk semua bangsa di dunia.
5. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA
- Hukum Material, yakni hukum yang mengatur hubungan hukum di antara sama-sama masyarakat. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban karena timbul adanya hubungan hukum. Misalkan , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dll.
- Hukum Formil (Hukum Acara), yakni hukum yang mengatur bagaimanakah cara melaksanakan hukum (untuk penguasa) dan bagaimanakah cara menuntut bika hak-hak seseorang sudah di langgar oleh seseorang. Contohnya, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
6. BERDASARKAN SIFATNYA
- Hukum yang mengatur (hukum volunteer), yakni hukum yang mengatur hubungan antar pribadi yang berlaku jika yang berkaitan tidak memakai alternatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.
- Hukum yang memaksa (hukum kompulset), yakni hukum yang tidak bisa di kesampingkan, memiliki sifat mutlak yang perlu di taati.
7. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA
- Hukum Objektif , yakni hukum pada suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau kelompok tertentu.
- Hukum Subjektif , yakni kewenangan atau hak yang didapat seseoang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak memunculkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.
8. BERDASARKAN ISINYA
- Hukum privat, yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu sama orang lainnya dengan mengutamakan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik , yakni hukum yang mengatur hubungan di antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau pertalian negara dengan perseorangan (masyarakat negara).
9. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA
- Hukum Umum (Lex Generalis), yakni hukum yang berlaku untuk tiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, masyarakat negara, agama, suku dan kedudukan seseorang. Misalkan Hukum Pidana,.
- Hukum Khusus (Lex Specialis), yakni hukum yang berlaku untuk segolongan oang-orang tertentu saja atau hukum yang mengatur lebih khusus kembali apa yang diatur dalam hukum umum. Misalkan Hukum Pidana Militer.
Demikian artikel di atas mengenai Jelaskan klasifikasi hukum
berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Jadi Jawabnya dari pertanyaan tersebut
yaitu seperti penjelasan di atas. Jika ada kesalahan pada jawaban yang tertulis
di atas, Anda bisa mencari referensi jawaban lainnya. Semoga informasi di atas
bisa bermanfaat bagi pembaca.
Tidak ada komentar untuk "Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum"
Posting Komentar